Teori Sistem Sebagai Struktur dan Fungsi Gabriel Almond
Secara umum,
teori sistem yang dibangun Almond terdiri atas tiga tahap. Pentahapan pemikiran
Easton ini mengikuti pendapat Ronald H. Chilcote yang mengacu pada karya-karya
penelitian Almond. Di dalam tulisannya Comparative Polititical System tahun
1956 Almond mengajukan tiga asumsi yang harus dipertimbangkan dalam kajian
sistem politik yang terdiri atas:
- Sistem menandai totalitas interaksi di antara unit-unitnya dan keseimbangan di dalam sistem selalu berubah;
- Hal penting dalam sistem politik bukan semata-mata lembaga formal, melainkan juga struktur informal serta peran yang dijalankannya; dan
- Budaya politik adalah kecenderungan utama dalam sistem politik, di mana budaya inilah yang membedakan satu sistem politik dengan sistem politik lain.
Bagi Almond,
sistem politik adalah totalitas interaksi antar unit-unit yang ada di dalamnya.
Interaksi tersebut tidak hanya sebatas pada lembaga-lembaga (aktor-aktor)
politik formal melainkan pula informal. Keseimbangan di dalam sistem politik
menurut Almond selalu berubah sehingga sistem politik lebih bersifat dinamis
ketimbang statis. Perubahan keseimbangan ini tentu saja tidak lepas dari
pengaruh lingkungan intrasocietal dan extrasocietal.
Pengaruh
tersebut membuat perimbangan kekuatan antar struktur formal berubah dan contoh
paling mudah adalah dominannya kekuatan lembaga kepresidenan atas legislatif
dan yudikatif di masa pra transisi politik 1998 berganti dengan persamaan dan
penyetaraan kekuatan di antara ketiga lembaga tersebut pasca transisi.
Almond (dan
Coleman) kemudian mengarahkannya pada struktur serta fungsi yang dijalankan
masing-masing unit politik dalam sistem politik. Dengan demikian, Almond
memperkenalkan konsep fungsi guna menggantikan konsep power, sementara konsep
struktur digunakannya untuk mengganti konsep lembaga politik formal.
Almond menegaskan
bahwa sistem politik memiliki empat karakteristik yang bersifat universal.
Keempat karakteristik ini berlaku di negara manapun dan terdiri atas
premis-premis:
- Setiap sistem politik memiliki struktur-struktur politik;
- Fungsi-fungsi (dari setiap struktur) yang sama dapat ditemui di setiap sistem politik;
- Setiap struktur politik … bersifat multifungsi; dan
- Setiap sistem politik telah bercampur dengan budaya politik (yang dianut warganegara masing-masing).
Setelah
mengajukan keempat premis tersebut, Almond memodifikasi struktur input serta
output David Easton dan hasilnya adalah Almond berhasil memperjelas abstraknya
Easton dalam menjelaskan masalah fungsi input dan output sistem politik sebagai
berikut:
Fungsi Input terdiri atas:
- Sosialisasi dan rekrutmen politik. Fungsi sosialisasi dan rekrutmen politik selanjutnya ditempatkan Almond sebagai fungsi pemeliharaan sistem politik.
- Artikulasi kepentingan. Struktur yang menjalankan fungsi artikulasi kepentingan adalah kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir yang meliputi tipe: (a) Institutional; (b) Non-Associational; (c) Anomic; dan (d) Associational.
- Agregasi (pengelompokan) kepentingan. Jalannya fungsi ini dipengaruhi oleh dua hal yaitu sistem kepartaian yang berlaku di suatu negara dan penampilan fungsi-fungsi agregatif. Sistem kepartaian (menurut Almond) misalnya Authoritarian, Dominant-Authoritarian, Competitif, dan Competitive Multi-party. Penampilan fungsi-fungsi agregatif misalnya tawar-menawar yang sifatnya pragmatis atau sekular, cenderung berorientasi nilai absolut, dan bersifat tradisi ataupun partikularistik.
- Komunikasi politik. Guna membanding pola komunitasi politik antar sistem politik, Almond mengajukan empat parameter yaitu: (1) Homogenitas informasi politik yang tersedia; (2) Mobilitas informasi (vertikal atau horisontal; (3) Nilai informasi; dan (4) Arah dari arus informasi yang berkembang (komunikator atau komunikan).
Fungsi output terdiri atas :
- Pembuatan peraturan. Berdasarkan tuntutan dan dukungan serta aneka pengaruh lingkungan intrasocietal dan extrasocietal, input berusaha diterjemahkan menjadi kebijaksanaan umum (policy).
- Penerapan peraturan. Ketika policy sudah terbentuk, hal yang harus dilakukan adalah melakukan tindak administrasi guna mengimplementasikannya pada ranah publik.
- Pengawasan peraturan. Ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan menyelesaikan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar