Oleh: Andika Jaka
Negara
Kesejahteraan merupakan pengaruh dari faham sosialis yang berkembang pada abad
ke-19, dimana pada saat itu sebagai symbol perlawanan terhadap kaum penjajah
yang Kapitalis-Liberalis. Negara kesejahteraan merupakan dimana hasrat manusia
yang mengharapkan adanya jaminan untuk merasa aman, tentram.
Negara
kesejahteraan merupakan sebuah bentuk dari pemerintahan demokratis, dimana
sebuah Negara tersebut dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
rakyat agar rakyat tersebut tidak menuai kesengsaraan. Dengan demikian rakyat
dalam suatu Negara kesejahteraan tersebut harus dapat merasakan kenyamanan dan
ketentraman baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan kesehatan.
Konsep
Negara kesejahteraan ini juga lahir dari paham Liberalisme, dimana dalam
konsepnya bahwa Negara harus turut bertanggung jawab atas rakyatnya . Selain
itu Negara kesejahteraan ini juga lahir dari sosialisme, dimana dengan Negara
kesejahteraan akan dapat mengatasi kemiskinan, memajukan kesetaraan sosial dan
stabilitas sosial ekonomi. Dengan demikian, Negara kesejahteraan ini juga dapat
dikatakan mengandung asas kebebasan, kesetaraan hak, asas persahabatan
/kekeluargaan, dan kebersamaan. Inilah yang dinamakan sebagai Negara
Kesejahteraan liberalis-sosialisme
Negara
Indonesia merupakan penganut Negara Kesejahteraan. Hal ini terlihat ada prinsip
dari Negara kesejahteraan yang terdapat dalam UUD 1945 yang berkaitan dalam
bidang sosial ekonomi. Prinsip Negara kesejahteraan tersebut berada dalam UUD
1945 khususnya pada Pasal 33 dan 34, dimana isinya mengandung tentang
ekonomi-sosial. “Dengan masuknya perihal kesejahteraan dalam UUDNRI Tahun 1945,
menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi Indonesia dapat disebut sebagai konstitusi
ekonomi (economic constitution) dan bahkan konstitusi sosial (social
constitution) sebagaimana juga terlihat dalam konstitusi Negara Rusia,
Bulgaria, Cekoslowakia, Albania, Italia, Belarusia, Iran, Suriah dan Hongaria”.[1]
[1] M. Yamin, 1959, Naskah
Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI, Sekretariat Negara RI, Jakarta,
hlm. 135
Tidak ada komentar:
Posting Komentar