Pages

Rabu, 13 November 2013

Teori Negara Kesejahteraan

Oleh: Andika Jaka

Negara Kesejahteraan merupakan pengaruh dari faham sosialis yang berkembang pada abad ke-19, dimana pada saat itu sebagai symbol perlawanan terhadap kaum penjajah yang Kapitalis-Liberalis. Negara kesejahteraan merupakan dimana hasrat manusia yang mengharapkan adanya jaminan untuk merasa aman, tentram.
Negara kesejahteraan merupakan sebuah bentuk dari pemerintahan demokratis, dimana sebuah Negara tersebut dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat agar rakyat tersebut tidak menuai kesengsaraan. Dengan demikian rakyat dalam suatu Negara kesejahteraan tersebut harus dapat merasakan kenyamanan dan ketentraman baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan kesehatan.
Konsep Negara kesejahteraan ini juga lahir dari paham Liberalisme, dimana dalam konsepnya bahwa Negara harus turut bertanggung jawab atas rakyatnya . Selain itu Negara kesejahteraan ini juga lahir dari sosialisme, dimana dengan Negara kesejahteraan akan dapat mengatasi kemiskinan, memajukan kesetaraan sosial dan stabilitas sosial ekonomi. Dengan demikian, Negara kesejahteraan ini juga dapat dikatakan mengandung asas kebebasan, kesetaraan hak, asas persahabatan /kekeluargaan, dan kebersamaan. Inilah yang dinamakan sebagai Negara Kesejahteraan liberalis-sosialisme
Negara Indonesia merupakan penganut Negara Kesejahteraan. Hal ini terlihat ada prinsip dari Negara kesejahteraan yang terdapat dalam UUD 1945 yang berkaitan dalam bidang sosial ekonomi. Prinsip Negara kesejahteraan tersebut berada dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 33 dan 34, dimana isinya mengandung tentang ekonomi-sosial. “Dengan masuknya perihal kesejahteraan dalam UUDNRI Tahun 1945, menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi Indonesia dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution) dan bahkan konstitusi sosial (social constitution) sebagaimana juga terlihat dalam konstitusi Negara Rusia, Bulgaria, Cekoslowakia, Albania, Italia, Belarusia, Iran, Suriah dan Hongaria”.[1]



[1]  M. Yamin, 1959, Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI, Sekretariat Negara RI, Jakarta, hlm. 135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar