Pages

Rabu, 13 November 2013

Pluralisme dan Multikulturalisme

Oleh: Andika Jaka

Pluralisme
Pluralisme pada intinya merupakan keragaman yang kompleks dimana adanya pengakuan terhadap heterogenitas masyarakat terhadap keanekaragaman dalam sosial, budaya, agama, suku, ras, bahasa. Pluralisme. Jadi pluralisme adalah sebuah pemahaman yang sadar/pengakuan terhadap keanekaragaman yang kompleks di berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat. Dapat diambil contoh dari pluralisme adalah pluralisme dalam beragama, dimana kita tahu bahwa di Indonesia adalah Negara yang menganut kebebasan dalam beragama sebgaimana yang tertulis pada pancasila dan UUD 1945. Indonesia merupakan Negara majemuk, diamana banyak perbedaan individu-individu dalam menganut agama tertentu. Seperti adanya individu yang menganut agama islam, disini individu tersebut harus sadar bahwa di Negara ini tidak hanya ada agama islam saja, tetapi banyak agama lain. Disinilah individu tersebut harus mengakui adanya pluralitas dalam agama.
Multikulturalisme
Kemudian Multikulturalisme secara etimologis terbentuk dari tiga kata yaitu: Multi (banyak), Kultur (budaya), Isme (aliran/paham). Yang berarti multikulturalisme adalah aliran atau paham tentang banyak budaya yang berarti mengarah pada keberagaman budaya.[1] Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa multikulturalisme adalah sebuah paham atau pemikiran tentang penerimaan atas keberagaman dan bermacam-macam budaya yang ada dalam suatu Negara atau kehidupan sosial. Jadi dapat disimpulkan multikulturalisme merupakan bagian dari pluralisme, dimana multicultural lebih menekankan pada keanekaragaman budaya yang ada dalam suatu Negara atau kehidupan sosial.
Sebagai contoh dari multikulturalisme adalah ketika ada sekelompok pendatang dari daerah lain (Daerah A) yang kemudian kelompok pendatang tersebut bertempat tinggal di daerah lain yang memiliki perbedaan budaya (Daerah B). Disana ketika kelompok pendatang (Daerah A) tersebut melakukan ritual atau tradisi tertentu, maka peran atau sikap yang diambil dari masyarakat daerah asli (Daerah B) harus memberikan toleransi dan menghargai apa yang dilakukan oleh sekelompok pendatang (Daerah A) tersebut. Meskipun sekelompok pendatang (Daerah A) tersebut merupakan kelompok minoritas dalam daerah asli (Daerah B), tetapi masyarakat daerah asli (Daerah B) harus menghargai dan sadar akan keanekaragaman budaya yang ada. Dengan seperti itu, akan tercipta kedamaian dan ketentraman dalam berkehidupan sosial budaya di suatu negara.


[1]  Anonymous.2013. Kajian Teori Terhadap Multikulturalisme dan Pluralisme. Hlm. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar