Oleh: Andika Jaka
Pluralisme
Pluralisme pada intinya merupakan
keragaman yang kompleks dimana adanya pengakuan terhadap heterogenitas
masyarakat terhadap keanekaragaman dalam sosial, budaya, agama, suku, ras,
bahasa. Pluralisme. Jadi pluralisme adalah sebuah pemahaman yang sadar/pengakuan
terhadap keanekaragaman yang kompleks di berbagai bidang dalam kehidupan
bermasyarakat. Dapat diambil contoh dari pluralisme adalah pluralisme dalam
beragama, dimana kita tahu bahwa di Indonesia adalah Negara yang menganut
kebebasan dalam beragama sebgaimana yang tertulis pada pancasila dan UUD 1945.
Indonesia merupakan Negara majemuk, diamana banyak perbedaan individu-individu
dalam menganut agama tertentu. Seperti adanya individu yang menganut agama
islam, disini individu tersebut harus sadar bahwa di Negara ini tidak hanya ada
agama islam saja, tetapi banyak agama lain. Disinilah individu tersebut harus
mengakui adanya pluralitas dalam agama.
Multikulturalisme
Kemudian Multikulturalisme secara
etimologis terbentuk dari tiga kata yaitu: Multi (banyak), Kultur (budaya), Isme (aliran/paham). Yang
berarti multikulturalisme adalah aliran atau paham tentang banyak budaya yang
berarti mengarah pada keberagaman budaya.[1]
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa multikulturalisme adalah
sebuah paham atau pemikiran tentang penerimaan atas keberagaman dan
bermacam-macam budaya yang ada dalam suatu Negara atau kehidupan sosial. Jadi
dapat disimpulkan multikulturalisme merupakan bagian dari pluralisme, dimana
multicultural lebih menekankan pada keanekaragaman budaya yang ada dalam suatu
Negara atau kehidupan sosial.
Sebagai contoh dari
multikulturalisme adalah ketika ada sekelompok pendatang dari daerah lain
(Daerah A) yang kemudian kelompok pendatang tersebut bertempat tinggal di
daerah lain yang memiliki perbedaan budaya (Daerah B). Disana ketika kelompok
pendatang (Daerah A) tersebut melakukan ritual atau tradisi tertentu, maka
peran atau sikap yang diambil dari masyarakat daerah asli (Daerah B) harus
memberikan toleransi dan menghargai apa yang dilakukan oleh sekelompok
pendatang (Daerah A) tersebut. Meskipun sekelompok pendatang (Daerah A)
tersebut merupakan kelompok minoritas dalam daerah asli (Daerah B), tetapi
masyarakat daerah asli (Daerah B) harus menghargai dan sadar akan
keanekaragaman budaya yang ada. Dengan seperti itu, akan tercipta kedamaian dan
ketentraman dalam berkehidupan sosial budaya di suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar