Oleh: Andika Jaka
Prinsip
Keadilan menurut Rawls adalah:
1. Setiap orang memiliki hak yang
sama sejauh yang dapat dicakup keseluruhan sistem kesamaan kemerdekaan
fundamental yang setara bagi kemerdekaan semua warga yang lain.
2. Ketidaksamaan-ketidaksamaan
sosial dan ekonomi ditata sedemikian rupa sehingga keduanya menjadi paling
menguntungkan bagi yang tidak beruntung, dan melekat pada posisi-posisi dan
jabatan terbuka bagi semua dibawah syarat kesamaan kesempatan yang fair.[1]
Prinsip
keadilan menurut Rawls tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam prinsip pertama
menjunjung pada persamaan dan kemerdekaan, dimana setiap individu diposisikan
pada persamaan hak. Ketika pada prinsip yang pertama tidak ditemukan titik temu
dalam artian persamaan dan kebebasan tersebut tidak tercapai karena adanya
ketidaksamaan dalam kondisi sosial dan ekonomi, maka baralih pada prinsip yang
kedua dimana keadilan harus menguntungkan pada pihak yang paling tidak
beruntung. Dalam artian semua keputusan harus dapat menguntungkan bagi semua
pihak. Dengan seperti itu, maka kepuasan kepada semua pihak atau masyarakat
dapat tercapai.
Kemudian keadilan menurut Nozick
adalah individu memiliki sesuatu yang adil jika kepemilikan tersebut berasal
dari suatu keputusan yang bebas serta mempunyai landasan hak. Menurut Nozick
ada tiga cara mendapatkan hak dan keadilan yaitu dengan cara memperolehnya
dengan cara memproduksinya sendiri, kedua mendapatkannya karena diberi oleh
orang lain, dan mendapatkan hak yang sebelumnya menjadi milik kita.
Kemudian ada kritik dari Amartya Sen
terhadap teori keadilan yang dikemukan oleh John Rawls, yaitu Amartya Sen
menyatakan bahwa untuk mencapai suatu keadilan haruslah dibicarakan dan
ditelaah bersama-sama dan setelah itu diputuskan bersama, bukan diputuskan oleh
filsuf sendiri. Kemudian Amartya Sen juga manganggap bahwa pemikiran Rawls
adalah institusional transendental dengan mengesampingkan adanya relasi atau
sebuah hubungan. Dan pemikiran Rawls lebih mementingkan pada suatu bentuk
imparsialitas tertutup.
[1] Surya Fermana. 2009. Kebijakan
Publik Sebuah Tinjauan Filosofis. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. Hlm. 96-97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar