Pages

Rabu, 13 November 2013

Prinsip Teori Keadilan John Rawls

Oleh: Andika Jaka


Prinsip Keadilan menurut Rawls adalah:
1. Setiap orang memiliki hak yang sama sejauh yang dapat dicakup keseluruhan sistem kesamaan kemerdekaan fundamental yang setara bagi kemerdekaan semua warga yang lain.
  2. Ketidaksamaan-ketidaksamaan sosial dan ekonomi ditata sedemikian rupa sehingga keduanya menjadi paling menguntungkan bagi yang tidak beruntung, dan melekat pada posisi-posisi dan jabatan terbuka bagi semua dibawah syarat kesamaan kesempatan yang fair.[1]
Prinsip keadilan menurut Rawls tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam prinsip pertama menjunjung pada persamaan dan kemerdekaan, dimana setiap individu diposisikan pada persamaan hak. Ketika pada prinsip yang pertama tidak ditemukan titik temu dalam artian persamaan dan kebebasan tersebut tidak tercapai karena adanya ketidaksamaan dalam kondisi sosial dan ekonomi, maka baralih pada prinsip yang kedua dimana keadilan harus menguntungkan pada pihak yang paling tidak beruntung. Dalam artian semua keputusan harus dapat menguntungkan bagi semua pihak. Dengan seperti itu, maka kepuasan kepada semua pihak atau masyarakat dapat tercapai.
            Kemudian keadilan menurut Nozick adalah individu memiliki sesuatu yang adil jika kepemilikan tersebut berasal dari suatu keputusan yang bebas serta mempunyai landasan hak. Menurut Nozick ada tiga cara mendapatkan hak dan keadilan yaitu dengan cara memperolehnya dengan cara memproduksinya sendiri, kedua mendapatkannya karena diberi oleh orang lain, dan mendapatkan hak yang sebelumnya menjadi milik kita.
            Kemudian ada kritik dari Amartya Sen terhadap teori keadilan yang dikemukan oleh John Rawls, yaitu Amartya Sen menyatakan bahwa untuk mencapai suatu keadilan haruslah dibicarakan dan ditelaah bersama-sama dan setelah itu diputuskan bersama, bukan diputuskan oleh filsuf sendiri. Kemudian Amartya Sen juga manganggap bahwa pemikiran Rawls adalah institusional transendental dengan mengesampingkan adanya relasi atau sebuah hubungan. Dan pemikiran Rawls lebih mementingkan pada suatu bentuk imparsialitas tertutup.



[1]  Surya Fermana. 2009. Kebijakan Publik Sebuah Tinjauan Filosofis. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. Hlm. 96-97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar