Pages

Rabu, 13 November 2013

Sistem Politik Indonesia: Gambaran Umum Sistem Pemilu Tahun 2014

SISTEM POLITIK INDONESIA

Sistem Pemilu di Indonesia
Tahun 2014

Oleh: Andika Jaka

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Pemiliihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan oleh negara-negara demokrasi merupakan salah satu sarana demokrasi terpenting. Di neagara-negara demokrasi, Pemilu dianggap sebagai tolok ukur dari demokrasi negara tersebut. Pemilu tidak hanya sebagai suatu proses implementasi negara demokrasi terhadap kedaultan rakyat, tetapi Pemilu juga sebagai sarana atau alat perubahan sosial dan politik dari suatu negara yang berlangsung secara berkala.
Pemilihan Umum (general election) tidak selalu mampu menghasilkan perubahan sosial politik yang berarti, ataupun suatu transisi ke arah demokrasi dan sebaliknya, lebih merupakan suatu usaha mencari legitimasi baru dan mepunyai kecenderungan untuk mempertahankan “statusquo”.[1] Hal tersebut berarti bahwa Pemilu kebanyakan hanya sebagai sarana kompetisi perebutan kekuasaan, bukan sebagai sarana demokrasi rakyat. Dalam artian Pemilu sebagai tempat perebutan kekuasaan demi kepentingan suatu kelompok tertentu semata, tidak untuk kepentingan rakyat seutuhnya.
Sistem Pemilu (electoral system) merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting dalam suatu negara demokrasi dalam mewujudkan tiga prasyarat demokrasi, diamana ketiga prasayarat ini yang akan menandakan bahwa suatu negara tersebut demokrasi. Tiga prasyarat tersebut yaitu:
1.      Kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan,
2.      Partisipasi masyarakat, dan
3.      Adanya jaminan hak-hak sipil dan politik.
Dapat disimpulkan, sistem Pemilu berarti suatu instrumen untuk menginterpretasikan jumlah perolehan suara dalam Pemilu ke dalam kursi-kursi pemerintahan yang telah dimenangkan oleh partai atau calon tertentu. Dari sini, bisa dilihat bahwa melalui sistem seperti ini, kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik dalam suatu negara bisa dilihat.
Sistem Pemilu sendiri juga merupakan sebuah metode yang mengatur dan memungkinkan rakyat dari suatu negara tersebut untuk memilih masing-masing wakil rakyat mereka. . Metode ini berhubungan dengan prosedur dan aturan merubah (mentransformasi) suara ke kursi di lembaga perwakilan dan suara rakyat dalam memilih pemimpin dari suatu negara tersebut. Sistem pemilu ini tujuannya adalah bagaimana Pemilu tersebut dapat memberikan hak kepada rakyat dalam mengeluarkan hak suaranya untuk memilih tiap calon wakil rakyatnya masing-masing.  Berbicara mengenai Pemilu dan Sistem Pemilu, untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan membahas tentang bagaimanakah Pemilu tahun 2014 mendatang yang kurang dari satu tahun kedepan.

1.2        Rumusan Masalah
1.2.1 Sistem Pemilu Apa yang digunakan di Indonesia?
1.2.2 Bagaimanakah Sistem Pemilu tahun 2014 di Indonesia?

1.3    Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui Sistem pemilu apa yang digunakan di Indonesia
      1.3.2 Untuk mengetahui bagaiman sistem pemilu tahun 2014 mendatang

1.4    Manfaat Penulisan
1.4.1 Sebagai tambahan bahan referensi bagi mahasiswa bagaimana sistem pemilu di tahun 2014 mendatang.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Sistem Pemilu di Indonesia
Sejak Negara Indonesia merdeka pada tahun 1945, sampai saat ini Negara Indonesia masih melakukan sepuluh kali pemilihan umum, diamana pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004  dan terakhir pada Pemilu tahun 2009 kemarin. Tetapi jika dilihat dari demokrasi atau tidaknya, Indonesia baru tiga kali melaksanakan Pemilu sejak kembalinya asas demokrasi, yaitu pemilu pada tahun 1999, 2004, dan 2009.
Sebenarnya sejak Pemilu tahun 1955 Indonesia menganut sistem proporsional di dalam Pemilu. Dimana alokasi jumlah kursi di lembaga perwakilan berdasarkan pada perolehan suara masing-masing peserta pemilu secara proporsional, dengan alokasi dan distribusi kursi berdasarkan pada jumlah penduduk yang ada.
Akan tetapi melihat hal tersebut, pada tiga kali pemilu kemarin, yaitu pemilu pad era reformasi yang diantaranya pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009, terdapat perubahan-perubahan variasi di dalam sistem pemilu yang dipakai.[2] Hal ini dapat dilihat dari daerah pemilihan (DP), diamana terdapat perubahan antara pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sepanjang  masa Orde Baru. Dimana pada masa Orde Baru yang menjadi Daerah Pemilihan (DP) adalah Provinsi. Alokasi kursi pada saat itu murni berdasarkan pada jumlah perolehan suara di dalam suatu provinsi. Dan pada pemilu 1999 Daerah Pemilihan (DP) tetap berada di Provinsi masing-masing, tapi sudah mulai adanya pertimbangan kabuaten/kota untuk menjadi Daerah Pemilihan (DP) juga. Dimana suara perolehan dari calon/peserta pemilu mulai dipertimbangkan melalui masing-masing kabupaten/kota.
Kemudian Pemilu pada tahun 2004, Provinsi tidak lagi menjadi Daerah Pemilihan (DP), tetapi daerah yang lebih kecil lagi, meskipun ada juga Daerah Pemilihan (DP) yang mencakup satu provinsi seperti Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dll.[3] Diamana masing-masing Daerah Pemilihan tersebut dialokasikan sebanyak antara 3 sampai 12 kursi. Jadi pembagian alokasi kursi tergantung besar kecilnya suatu daerah pemilihan (DP). Jika derah pemilihan tersebut berpenduduk sedikit maka jumlah kuota kursi yang diberikan hanya batas minimal yaitu 3 kursi. Tetapi jika daerah pemilihan pada penduduk yang padat seperti di Jawa, kuota kursi yang diberikan antara 6 sampai 12 kursi. Sedangkan dalam Pemilu tahun 2009, berbeda dengan pemilu tahun 2004. Dimana pada Pemilu 2009 besaran DP untuk DPR diperkecil menjadi 3-10 kursi. Kemudian perbedaan yang lainnya adalah dalam pemilu 2009.

  1. Gambaran Umum Pemilu Tahun 20014
Melihat Pemilu tahun 2014 kurang dari satu tahun kedepan, berarti rakyat Indonesia akan melakukan Pemilu yang kesebelas kalinya. Diamana pada agenda politik nasional ini, Pemillu untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, dan Pemilu untuk memilih Prsiden dan Wakil Presiden secara langsung pada bulan Juli 2014, dan jika ronde kedua harus dilaksanakan, maka akan diadakan pada bulan September 2014.[4] Pada Pemilu Legislatif yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 mendatang, akan diikuti oleh 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota.
Pemilihan Umum ini dilakukan mengingat adanya Konstitusi UUD 1945 diamana wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara dengan melaksanakan sistem demokrasi. Dan perlu diketahui negara Indonesia menganut sistem pemilu Proporsional, dimana dalam UU Pemilu No.10 Tahun 2008 sepakat memilih sistem proporsional terbuka. Sistem Proporsional terbuka ini merupakan sistem dimana pemilih/rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakil mereka masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Khusus terhadap sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka,
Dengan begitu, para wakil rakyat dapat semakin dekat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin nyata. Dan dengan hal tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para wakilnya untuk melakukan yang terbaik untuk rakyat. Jika hal itu tidak terpenuhi, para wakil akan memperoleh hukuman pada Pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kembali.[5]
Dalam Sistem Proporsional, pemerintah membuat Daerah Pemilihan (DP) yang lebih kecil sehingga para wakil rakyat (legislatif) di dalam masing-masing daerah pemilihan tersebut bisa lebih mudah dan dekat dengan konstituennya. Dan dengan adanya sistem Proporsional ini rakyat tersebut dapat lebih mengenal dan tahu siapa saja para calon wakil mereka dan siapa yang mereka pilih untuk menjadi wakil mereka guna untuk menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Pada pemilu 2014 ini, sudah 46 partai poliitik yang mendaftarkan diri, namun 12 partai politik nasional dan tiga partai politik lokal (hanya dapat bersaing melawan parpol nasional di Aceh) yang sukses melewati proses pendaftaran dan mendapatkan tempat di surat suara.[6] Keduabelas partai politik tersebut adalah:
  1. NasDem – Partai Nasional Demokrat
  2. PKB – Partai Kebangkitan nasional
  3. PKS – Partai Keadilan Sejahtera
  4. PDI-P – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Golkar – Partai Golongan Karya
  6. Gerindra – Partai Gerakan Indonesia Raya
  7. PD – Partai Demokrat
  8. PAN – Partai Amanat Nasional
  9. PPP – Partai Persatuan Pembangunan
  10. Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat
  11. PDA – Partai Damai Aceh (hanya bersaing di Aceh)
  12. PNA – Partai Nasional Aceh (hanya bersaing di Aceh)
  13. PA – Partai Aceh (hanya bersaing di Aceh)
  14. PBB – Partai Bulan Bintang
  15. PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Disamping itu, pada pemilu 2014 ini ada sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan sistem pemilu tahun 2009 kemarin. Dalam UU No.10 tahun 2008 besaran ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT) adalah 2,5%, tetapi pada Pemilu 2014 mendatang akan bertambah menjadi 3,5%. Sedangkan sistem pemilu terbuka tetap dipertahankan dengan kuota kursi dari masing-masing daerah pemilihan dan sistem perhitungan pemilu juga masih sama seperti Pemilu tahun 2009.
Pada pemilu 2014 ini juga terjadi perubahan, diamana yang dulunya adanya Panitia Pengawas Pemilu atau biasa yang disebut Panwaslu, baik itu Panwaslu tingkat Provinsi atau Kabupaten/kota, kini diperkuat dengan mengubah kelembagaannya menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu ini tetap berbeda dengan Bawaslu Pusat, dimana Bawslu Provinsi dan Kabupaten/kota ini tetap hanya mencakup wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat tetap mencakup seluruh wilayah Negara Indonesia.
Kemudian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan dalam pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Dimana teknis pelaksaan pemberian hak suara yang akan kembali pada model pencoblosan. Mengingat pemilu kemarin pemilih dalam mengeluarkan hak suaranya adalah dengan cara mencentang calon yang dipilihnya dalam surat suara, dan sekarang ini pada pemilu 2014 pemilih akan mengeluarkan hak pilihnya dengan model pencoblosan.

  1. Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2014
Pada Pemilu legislatif tahun 2014 mendatang, DPR mendapatkat kuota 560 anggota dengan berasal dari 77 darah pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan (tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui sistem proporsional terbuka.[7] Selain itu untuk diberlakukannya ambang batas atau Parliamentary Treshold parlemen naik sebesar 3,5% itu, hanya berlaku pada pemilihan DPR dan tidak berlaku pada DPRD. Kemudian sistem atau teknis pemilihannya adalah tiap pemilih/rakyat menerima satu surat suara pemilihan anggota DPR dengan masing-masing partai politik dan calon legislatif dari masing-masing daerah pemilihan tersebut. Dan prosedur dari pencoblosannya adalah setiap pemilih mencoblos nama kandidat/calon atau partai politik yang akan dipilih. Selain itu para pemilih juga dapat mencoblos 2 lubang (mencoblos pada satu partai politik dan nama kandidat yang dicalonkan pada satu partai politik tersebut).
Kemudian dalam Pemilu 2014, DPD mempunyai 132 perwakilan, dimana 132 perwakilan tersebut terdiri dari empat orang(kandidat) dari masing-masing provinsi. Pemilihan tersebut melalui sistem pemilihan Majoritarian dengan varian distrik berwakil banyak (single non-transferable vote).[8] Dari sistem tersebut, dimana tiap pemilih menerima satu surat suara pemilihan anggota DPD. Calon anggota DPD ini merupakan calon independent yang mencalonkan diri di provinsi tertentu. Para pemilih kemudian memilih dengan mencoblos nama kandidat yang dipilih tersebut. Dan empat kandidat yang memperoleh suara terbanyak di masing-masing provinsi, akan terpilih menjadi anggota DPD.
Dan pada pemilu 2014, DPRD Provinsi akan dipilih 35 sampai 100 anggota dari masing-masing provinsi, dengan total 33 provinsi. Jumlah kuota anggota yang diberikan ini tergantung pada daerah populasi penduduk suatu provinsi yang bersangkutan. Pada pemilu 2014 ini, di di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang diperebutkan dalam 259 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi (tergantung populasi). 497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri atas 20 sampai 50 anggota tergantung populasi penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan, dipilih di tiap kabupaten/kota. Dan untuk Pemilu Legislatif 2014, pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi.
Dari Penjelsan tersebut, dapat disimpulkan bahwa para Anggota Legislatif baik itu tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang terpilih akan menerima masa jabatan selama lima tahun. Dan pada saat pelaksanaan Pemilu legislative yang akan dilakukan pada tanggal 9 April 2014 mendatang, pemilih/rakyat yang akan memilih akan mendapatkan empat jenis surat suara, yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Selanjutnya Alokasi kursi DPR terhadap pemilu 2014, telah dijelaskan pada UU No.8 tahun 2012 dimana proses alokasi kursi telah disederhanakan menjadi dua tahap. Hal ini dirubah mengingat pada pemilu tahun 2009 kemarin proses yang digunakan sangat rumit. Kemudian pada pemilu 2014 ini KPU, dalam langkah pertama akan menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di tiap daerah pemilihan, dimana BPP merupakan jumlah suara sah yang ada dalam sebuah daerah pemilihan dibagi dengan jumlah kuota yang tersedia dalam daerah pemilihan tersebut. Dengan demikian, sebuah partai politik akan mendapatkan satu kursi jika tiap jumlah suara yang diterima oleh partai politik tersebut mencapai BPP yang telah ditentukan oleh KPU. Dan kemudian pada tahap kedua kursi yang tersisa dari daerah pemilihan tersebut, nantinya akan dialokasikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil pemilu. Kemudian untuk 77 daerah pemilihan dalamPemilu DPR, partai politik yang memperoleh suara kurang dari 3,5% suara, maka tidak akan mendapatkan kursi, tetapi masih dapat mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Selanjutnya mengenai kuota gender pada pemilu 2014, dalam UU No.8 tahun 2012 diamana diwajibkannya kuota minimal 30% calon perempuan untuk menjadikan daftar calon pemilu. Dan pada pemilu 2014 ini, jika ketentuan 30% perempuan ini tidak dipenuhi maka ada sanksi, yaitu berupa akan dicabutnya hak sebagai anggota pemilu di daerah pemilihan diamana kuota 30% tersebut tidak dipenuhi.

    D. Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2014
. Sebuah partai politik atau koalisi partai politik yang memenangkan 25 persen suara sah atau memperoleh paling sedikit 20 persen  kursi DPR dapat mengajukan calon untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden.[9] Pemilihan umum Presiden diadakan setelah Pemilu legislatif guna memastikan pemenuhan persyaratan diatas dalam mencalonkan diri menjadi Presiden. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilu Persiden tahun2014, dilaksanakan pada bulan Juli 2014.
Berikut setidaknya ada terdapat 34 nama calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 mendatang:[10]
  1. Anies Baswedan
  2. Chairul Tanjung
  3. Aburizal Bakrie (Golkar)
  4. Agum Gumelar
  5. Agus Martowardoyo
  6. Anas Urbaningrum
  7. Dahlan Iskan
  8. Din Syamsudin
  9. Djoko Suyanto
  10. Endriartono Sutanto (NasDem)
  11. Gita Wiryawan (Demokrat)
  12. Hary Tanoesoedibjo (NasDem)
  13. Hatta Rajasa (PAN)
  14. Hidayat Nur Wahid (PKS)
  15. Irman Gusman (NasDem)
  16. Jokowi (PDI)
  17. Jusuf Kalla (Golkar)
  18. Kristiani Herrawati (Ani Yudhoyono/ Demokrat)
  19. Lutfi Hasan Ishaaq (PKS)
  20. Mahfud MD (Demokrat)
  21. Marzuki Alie (Demokrat)
  22. Megawati Soekarnoputri (PDIP)
  23. Muhaimin Iskandar (PKB)
  24. Prabowo Subianto (Gerindra)
  25. Pramono Edhie Wibowo (Demokrat)
  26. Puan Maharani (PDIP)
  27. Rhoma Irama
  28. Soekarwo
  29. Sri Mulyani
  30. Sri Sultan Hamengku Buwono X (NasDem)
  31. Surya Paloh (NasDem)
  32. Suryadharma Ali (PPP)
  33. Sutiyoso (PKPI)
  34. Yusril Ihza Mahendra (PBB), Wiranto (Hanura)

BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
Pemilu merupakan sarana demokrasi penting bagi negara-negara demokrasi dalam mengukur seberapa besar tingkat demokrasi suatu negara tersebut. Pemilu juga merupakan sebagai alat untuk perubahan sosial dan politik dari suatu negara tersebut, dimana setiap pemilu tersebut yang nantinya menghsilkan sistem sosial politik yang baru seiring terpilihnya legislatif dan eksekutif.
               Sistem pemilu merupakan suatu metode, instrumen untuk menerjemahkan jumlah perolehan suara dalam pemilu ke dalam kursi-kursi parlemen dari partai-partai yang memenangkan suara terbanyak. Sistem ini juga yang menjadikan ukuran dari demokrasi atau tidaknya pemilu ini dilaksanakan. Dari sini, bisa dilihat bahwa melalui sistem seperti ini, kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik dalam suatu negara bisa dilihat.
Pemilu 2014 merupakan tahap penyelenggaraan demokrasi melalui pemilu yang lebih demokratis dan menggunakan sistem yang mampu mengahsilkan perubahan sosial dan politik yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya beberapa perubahan dari sistem pemilu tahun 2009, mulai dari proses seleksi partai politik, pencalonan kandidat legislatif, peningkatan ambang batas atau parliamentary threshold, prosedur dan cara pencoblosan, dll.
3.2        Saran
Setiap adanya agenda Pemilu, diharapkan agenda politik tersebut tidak sebagai ajang persaingan untuk memperebutkan kekuasaan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam politik semata, melainkan diharapkannya pemilu sebagai sarana demokrasi dan kompetisi antara partai politik dengan tujuan demi memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Sistem pemilu hendaknya tetap mempertahankan aspek proporsional yang terbuka sebagai bentuk penghargaan kita akan prinsip transparansi yang menjadi basis utama penyelenggaraan Negara demokratis. Jika rakyat bisa langsung memilih wakilnya tanpa terbebani oleh partai politik yang mengusungnya, maka pilihan proporsional terbuka tetap harus diterapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Alie, Marzuki. 2013. Pemilu 2014 dan Upaya Meningkatkan Derajat Keterwakilan.  http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=47
Anonymous, 2014. Gambaran Singkat Pemilihan Umum 2014. From, www.rumahpemilu.org/read/3351/Gambaran-Singkat-Pemilihan-Umum-2014-di-Indonesia, 10 November 2014
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Firdaus, Imam. 2013. Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan, Apa Masalahnya? http://www.jurnalparlemen.com/view/5258/sistemproporsional-terbuka-tetap-diterapkan-apa-masalahnya.html 10 November 2014
Marijan, Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana
Sitepu, P Anthonius. 2012. Teori-Teori Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu


[1]  Anthonius Sitepu. 2012. Teori-Teori Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu. Hlm. 136
[2]  Kacung, Marijan. 2010. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Jakarta: Kencana, hlm. 93
[5]  http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=47 , diakses pada tanggal 10 November 2013.
[8]  Ibid.